HUKUM KRIMINALOGI DAN VIKTIMOGI

TINJAUAN KRIMINOLOGI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT


 







FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MATARAM

2022




 

BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus yang mengalami peningkatan secara signifikan belakangan ini. kekerasan seksual kepada anak sering kali berseliweran di berbagai pemberitaan nasional, baik media cetak maupun media elektronik. Tampak berita kekerasan yang mencakup anak anak sudah menjadi makanan sehari hari bagi para pembaca. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan seksual, mencoba mendapatkan tindakan seksual, berkomentar atau melakukan rayuan seksual yang tidak diinginkan.

 

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat  ribuan kasus kekerasan  seksual terhadap anak sepanjang tahun 2021, adapun kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 14.517 terdapat sekitar 6.547 kasus yang merupkan kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian ada sekitar 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.

 

Pada wilayah Nusa Tenggara Barat Selama lima tahun terakhir, hingga Mei 2021, Polda NTB mencatat kekerasan seksual pada anak lebih dari 700 kasus, Secara catatan, ada 338 kasus di polres-polres yang ada di Pulau Lombok, 387 kasus di polres-polres Pulau Sumbawa. Sedangkan 33 kasus ditangani Ditreskrimum Polda NTB

 

Baru baru ini terjadi lagi kasus kekeresan seksual yang terjadi di lombok timur menimpa seorang siswa berusia 15 tahun dimana ia di perkosa oleh pria berusia 25 tahun di wilayah kecamatan suralaga, yang dimana pelaku merupakan kerabat atau keluraga dekat dari sih korban. Tindakan kekerasan seksual sendiri kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Menurut data statistik tercatat, kekerasan seksual paling besar terjadi di rumah yakni 37 persen. Maka disimpulkan, bahwa tindakan kekerasan kerap dilakukan orang­-orang terdekat korban. Sedangkan, kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sekitar 11 persen dan 10 persen di hotel.

 

Kekerasan pada anak baik seksual kerap kali menjadi salah satu  permasalahan pada anak permasalahan sukar untuk atasi di Indonesia. Kekerasan Seksual sendiri merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

 

Meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak anak di wilayah Nusa Tenggara Barat memberikan kehawatiran kepada masyarakat terkhsusnya orang tua, sehingga memberikan ketakuan dan rasa tidak nyaman terhadap lingkunga sekitar tempat tinggal bahkan keluarga dekat sekalipun. kekerasan seksual terhadap anak juga akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa.

 

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas yang menjadi rumusan masalahnya yakni :

1.     Apa saja faktor kriminogen penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat

2.     bagaimana upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Barat ?

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    faktor kriminogen penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Barat

 

Sesuai data yang di himpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB mencatat, kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2020 sebanyak 363 kasus, sedangkan pada tahun 2021 bertambah menjadi 462 kasus. Tingginya angka kasus kekerasan seksual tersebut dibenarkan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sukran Hasan.

Menurutnya Sukran Hasa, berdasarkan Data yang himpun oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengatakan bahwa permasalahan kekerasan seksual pada anak muncul karena beberapa alasan diantaranya faktor ekonomi, broken home, serta orang tua yang meninggalkan anaknya bekerja di luar negeri. Dalam hal ini pola asuh yang di berikan kepada anak yang menjadi suatu hal yang sangat penting untuk anak ebih waspada dengan indikasi kasus kekerasan yg akan menimpa dirinya

 

faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada anak di wilayah Nusa Tenggara Barat di anataranya faktor-faktor tersebut ialah:

 

1.     Faktor ekonomi.

 

Faktor ekonomi merupakan peneyabab utama dari muncul tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual pada anak, keadaan ekonomi yang memprihantikan dan jauh dari kaya cukup mengharuskanmereka untuk bekerja lebih keras dan berpacu dengan waktu, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari mereka orang tua mengabaikan anak anak mereka, tidak diurus oleh kedua orang tuanya, tidak di perhatikan tumbuh kembangnya. Maka sebab persoalan tersebut seseorang anak punya kemunikanan besar untuk mendapatkan kekerasan seksual dari orang orang di sekita mereka, baik itu saudara, keluraga, tetangga atapun orang orang terdekat mereka

 

Karna kasus yang muncul akhir-akhir ini di wilayah Nusa Tenggara Barat , menurut catatan LPA NTB, para pelakunya kejahatan ataupun kekerasan seksual sering kali adalah orang terdekat dari korban, seperti pacar, tetangga, teman bahkan anggota keluarga dari korban sendiri.

 

 

 

 

 

2.     Faktor Pola Asuh Keluarga

 

Keluarga atau rumah tangga merupakan pondasi utama bagi perkembangan baik kepribadian, karkater dan sifat dari seorang anak. Setiap orang dalam keluaraga mempunya peran dan tanggung jawab dalam memeberikan perlindungan, kenyamanan hingga pendidikan dengan apa yang mereka butuhkan.

 

Dengan banyak sisem pendidikan dan pengajaran yang di buka oleh berbagai lembaga perkembanagn anak, orang tua sekarang banyak yang menitipkan dan  mempercayakan anak anak mereka untuk di titipkan disana, sedang mereka di sibukan dengan berbagai  pekerjaan mereka, tidak hanyak itu banyak dari orang tua yang mempercayakan pengawasan anaknya kepada Asisten Rumah Tangga, sehingga tak jarang orang control tumbuh kembang anak yang seharunya di menjadi tanggung jawab orang tua malah tergantikan asisten rumah tangga. Hal ini tidak jarang menimbulkan kekosongan dalam batin seorang anak dimana ia akan merasa kekurangan kasih sayang.

 

Tidak adanya kasih sayang yang mereka dapatkan (Anak anak) banyak di anatara anak yang melakukan kenakalan kenakalan atau perbuatan terlarang dengan tujuan utnuk mencari perhatian dan menunjukkan ekesistensi. Sehingga anak akan mencoba mencari kasih sayang dan cinta dari orang luar yang di sekitar sana . Hal ini yang selanjutnya banyak menjadikan anak sebagai korban kekerasan seksual terutama yang dilakukan oleh kaum penyuka anak-anak (pedofil) sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Faktor yang masih berhubungan dengan ketahanan dan pola asuh keluarga yang lainnya ialah dimana saat ini orang tua terlalu membebaskan anaknya dalam menggunakan gadget. Kebebasan yang berlebihan dan tanpa pantauan ini akan menjadikan anak dapat mengakses internet dan media sosial tanpa batas

 

3.     Penyimpangan Seksual Pedofilia

 

Penyimpangan seksual merupakan kelainan seksual yang dimiliki seseorang yang diamana bertentang dengan nilaa nilai norma yang berlaku dimasyarakat. pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Pedofilia sebagai gangguan atau kelainan jiwa, memicu seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai instrumen atau sasaran dari tindakan itu.

 

Umumnya bentuk tindakan itu berupa pelampiasan napsu seksual. Pada umumnya para pedofil ini tidak bisa dibedakan dengan mudah dan secara langsung. Hal ini dikarenakan pedofil memiliki ciri-ciri yang sama seperti manusia normal lainnya. Para pedofil ini juga tidak selalu memiliki kesamaan umur, jenis kelamin, kelas sosial, agama, pendidikan dan lainnya.

 

·       Namun jika dianalisis lebih lanjut, terdapat beberapa ciri-ciri yang biasanya melekat

pada diri seorang pedofil yaitu :

1)    Pada umumnya berjenis kelamin laki-laki;

2)    Memiliki korban lebih dari satu;

3)    Biasanya pelaku berasal dari luar anggota keluarga;

4)    Memiliki pola tingkah laku yang dilakukan secara terus menerus;

5)    Biasanya lebih memilih anak laki-laki sebagai korbannya ditandai dengan banyaknya korban anak laki-laki disbanding korban anak perempuan, dikarenakan anak perempuan cenderung melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya dibandingkan anak laki-laki;

6)    Pada umumya tertarik pada anak-anak usia tertentu;

7)     Memiliki metode canggih dan teknik terencana untuk mengakses korban. Pelaku pedofil aktif mencari akses ke anakanak dan sering menempatkan dirinya dalam posisi di mana mereka dapat memperoleh secara sah hak tak terbatas tanpa pengawasan kepada anak-anak. Akses ini dapat diperoleh melalui pekerjaan, kegiatan yang melibatkan rekreasi anak-anak, atau dengan infiltrasi keluarga yaitu sebagai rekan atau kerabat dari salah satu anggota keluarga atau sebagai mitra keluarga.

8)     Memiliki kecenderungan untuk mengumpulkan jumlah ekstensif materi yang berhubungan dengan pedofilia, termasuk pornografi anak dan erotika anak.

 

·       Penyebab Pedofilia

Penyebab pedofilia masih belum dapat diketahui dengan jelas karena penyakit psikologis ini baru belakangan ini dipelajari lebih lanjut. Kesulitan untuk menentukan penyebab yang pasti juga didasari oleh perbedaan karakteristik dan latar belakang pada setiap orang. Akan tetapi, beberapa faktor di bawah ini dapat mempengaruhi munculnya gangguan pedofilia, yaitu:

1)    Pernah mengalami pelecehan seksual pada masa kanak-kanak.

2)    Gangguan perkembangan saraf, otak, atau kelainan pada hormon.

3)    Pernah mengalami cedera kepala serius sebelum usia 6 tahun.

4)    Memiliki ibu dengan riwayat gangguan psikiatri.

5)    Memiliki IQ rendah.

 

4.     Pornografi

 

Berdasarkan Undang-Undang Tentang Pornografi bahwa pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Berkembangya teknologo makin mempermudah seseoarang mengakses jejaring sosial khsusunya konten konten yang mengadung pornografi. Sehingga mejadi pendorong seseorang melakukan kejahatan ataupun kekerasan seksual.

Berdasarkan Data yang di keluarkan oleh  Kementrian Komunikasi dan Informasi masih banyak situs porno yang dapat di akses oleh pengguna internet, karena keberadaan situs porno itu seperti deret ukur dan deret hitung, jika 100 situs porno diblokir maka akan muncul 1.000, jika diblokir 1.000 maka akan muncul 10.000, dan seterusnya. Situs porno dalam satu menit bisa memunculkan sekitar 30.000 page (halaman) pornografi.  

 

Victor B. Cline seorang ahli psikoanalisis Amerika Serikat sejak tahun 1986 telah menganalisa bahwa orangorang yang intensitasnya tinggi berinteraksi dengan pornografi maka mereka akan mengalami 4 (empat) tahap kerusakan psikis, Tahaptahap tersebut ialah :

 

1)    Tahap Addiction (Kecanduan) Sekali seseorang menyukai materi cabul (yang bersifat pornografi), maka ia akan mengulanginya dan terus menerus mencari materi tersebut hingga terpuaskan. Kalau yang bersangkutan tidak mengkonsumsi pornografi maka ia akan mengalami “kegelisahan”.

2)    Tahap Escalation (Eskalasi) Setelah kecanduan dan sekian lama mengkonsumsi media porno, selanjutnya ia akan mengalami efek eskalasi. Akibatnya kebutuhan seseorang mengenai materi seksual yang dikonsumsi akan meningkat dan lebih eksplisit atau lebih liar serta menyimpang dari yang sebelumnya sudah biasa ia konsumsi.

3)    Tahap Desensitization (Desensitisasi) Pada tahap ini, materi yang tabu, imoral, mengejutkan, pelanpelan akan menjadi sesuatu yang biasa. Pengkonsumsi pornografi bahkan menjadi cenderung tidak sensitif terhadap kekerasan seksual.

4)    Tahap Act-Out 18 Pada tahap ini seorang pecandu pornografi akan meniru atau menerapkan perilaku seksual yang selama ini ditontonnya di media. Selain memiliki dampak buruk bagi kondisi psikis seseorang, pornografi juga memiliki dampak buruk bagi keadaan fisik seseorang.

 

Berbeda dengan dampak secara fisik yang ditimbulkan dengan mengonsumsi narkoba atau minuman keras, dampak secara fisik dari pornografi tidak dapat dilihat secara langsung dan tidak mudah terdeteksi. Hal ini karena pornografi tidak menyerang anggota tubuh manusia yang terlihat, melainkan bagian dari tubuh yang tidak terlihat yaitu otak. Pornografi merusak 5 (lima) bagian otak terutama di bagian otak depan (prefrontal cortex) dimana bagian otak ini ialah bagian yang penting bagi manusia. Rusaknya otak bagian depan ini akan menyebabkan seseorang tidak bisa membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, dan kesulitan untuk mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls.

 

 

 

 

 

B.    Upaya pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam menanggulangi kekerasan seksual.

 

Dengan keluarnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi penguat dalam pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual, dan memulihkan korban secara komprehensif. Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Dra.T Wismanimgsih Drajadiah saat menjadi narasumber di studio II TVRI NTB mengatakan bahwa tahapan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kekerasan perempuan dan anak yaitu :

 

1.     Pencegahan melalui Posyandu Keluarga Penanganan kasus dan rehabilitasi 

 

Pencegahan melalui Posyandu Keluarga Penanganan kasus dan rehabilitasi bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Unit PPA Polda NTB. Berbagai permasalahannya yang sering dihadapi pada anak dan kaum perempuan membutuhkan langkah-langkah strategis dalam penyelesaiannya. Diantaranya yang paling penting adalah upaya preventif, yakni dengan melakukan edukasi yang masif dan berkesinambungan kepada masyarakat. 

 

Program ini yang terus di dorong oleh pemerintah, salah satunya melalui program unggulan Revitalisasi Posyandu. Selain itu edukasi sekaligus sosialisasi kepada lembaga-lembaga pendidikan maupun di tengah kehidupan masyarakat, Terbukti program dari pemerintah ini berjalan dengan baik, dengan menurunanya kasus kekerasan seksual di wilayah Nusa Tenggara Barat, pada Tahun 2020, data kekerasan terhadap perempuan sebanyak 414 kasus, di tahun 2021 menurun menjadi 318 kasus, sedangkan data kekerasan terhadap anak pada tahun 2020, sebanyak 318 kasus, pada tahun 2021 menurun sedikit menjadi 313 kasus.

 

2.     Upaya Preventif  dan represif.

 

a.     Upaya preventif merupakan upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana dan dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Upaya-upaya tersebut diantaranya ialah dengan pembinaan masyarakat. Pembinaan masyarakat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ialah melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) yang berada di setiap tingkat kepolisian baik itu Polres maupun Polsek. Secara konkret upaya yang dilakukan adalah penyuluhan ke sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA. Program penyuluhan dan pemberian edukasi ke masyarakat ini dapat dilakukan bersama-sama dengan instansi lain, misalnya P2TP2A, Dinas Sosial maupun KPAI.

 

b.     Upaya represif merupakan upaya yang dilakukan saat atau setelah terjadinya suatu kejahatan. Upaya represif ini dilakukan sebagai upaya penanganan terhadap terjadinya kejahatan serta menentukan kebijakan apa yang harus diambil dan untuk memastikan bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi kejahatannya. Pada dasarnya upaya represif yang berkaitan dengan penegakan hukum ini hanya dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam proses penegakan hukum yakni ialah Kepolisian.

 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

 

1.     Berdasarkan hasil pembahasan di atas dengan megacu pada berbagai sumber yang ada penulis dapat mengambil simpulan sebagai berikut:

 

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pada anak di wilayah Kota Tangerang Selatan terdiri dari:

a.     Faktor ekonomi.

b.     Faktor Pola Asuh Keluarga

c.     Penyimpangan Seksual Pedofilia

d.     Pornografi

 

2.     Dalam menangani kasus kekerasan seksual, DP3AP2KB membagun beberapa program untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, di anataranya ialah

 

a.     Pencegahan melalui Posyandu Keluarga Penanganan kasus dan rehabilitasi bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Unit PPA Polda NTB, dengan mebrikana pelayan pengaduan serta memeberikan sosialiasi kepada seluruh masyarakat untuk terhindar dari kekerasan seksual, dengan berbagai upaya baik preventif dan represif.

 

C.    Saran

Orang tua harus bisa memposisikan peranya sebagai pelindung, penjaga, dan bekerja untuk penghidupan anak beserta keluarga. Orang tua haruslah peka dan sadar untuk dapat memberikan perhatian sebesar besarnya kepada anak anak, sehingga anak anak tersebut tidak menjadi korban bahkan pelaku kekerasan. Apalagi dengan berkembangnya teknolgi dan internet semua orang dapat dengan masif mengakses berbagai situs terlarang yang mengadung unsur unsur pornografi, sehingga dari akses situs terlarang tersebut menjadi pemicu seseorang melakukan kekerasan seksual apalagi terhadap anak, belum lagi dampak psikis yang dapat merusak sistem otak agar tidak berkerja sesuai fungsionalnya akibat kencandua konten pornografi. Dan orang tua haruslah meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya dikarenakan penjahat seksual yang dapat berada di mana saja.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

1.     Zainuddin1, Ridho Darmawan, Kajian Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Jurnal law, Volume 7 No. 3, Sept.- Des. 2018.

Internet

1.     https://barbareto.com/lpa-ntb-soroti-tingginya-angka-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak/. Diakses pada tanggal 30 April 2022.

2.     https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintah-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang?page=all/. Diakses pada 30 April 2022

3.     https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220120030219-20-748827/14517-kasus-kekerasan-anak-terjadi-sepanjang-2021. Diakses pada 01 Mei 2022

4.     https://mataram.antaranews.com/berita/190001/lagi-lagi-kasus-pemerkosaan-di-lombok-timur-kali-ini-bocah-15-tahun-jadi-korban-aksi-bejat-pria-25-tahun. Diakses pada 01 Mei 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARTAI POLITIK DAN TANTANGAN BAGI KETATANEGRAAN

RENGTANG KISAH