HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
HUBUNGAN HUKUM
DAN KEKUASAAN
Dari manusia,
masyarakat dan terciptanya hukum dan kekuasaan (penguasa)
Manusia
merupakan mahluk yang tidak bisa hidup sendiri. Aristoteles mengatakan bahwa
manusia itu “zoon politik” yang di mana manusia selalu hidup bersama dengan
manusia manusia yang lainya dan tidak bisa hidup sendiri karna selalu
membutuhkan orang lain, menjalin hubungan sosial adalah
sifat alamiah manusia. Kata masyarakat sendiri adalah kumpulan dari manusia
yang hidup bersama, saling berinteraksi dan menetap di suatu dareah atau
wilayah, pada kelompok masyarakat pasti terdapat tetua adat atau pemimpin
(penguasa) yang bertujuan menjaga daerah tersebut dengan cara mengeluar sebuah
aturan atau hukum yang mengikat masyarakat sehinnga terciptanya keteraturan
hidup, tidak boleh di langgar dan jika di langar akan dikenai hukuman atau
sanksi
Hubungan hukum
dan kekusaan
Dalam
kehidupan masyarak modern sampai saat ini, hukum dan keuasaan bagaikan dua sisi
uang logam, tidak dapat dapat di pisahkan dan berjalan bersamaan. Hukum dan
kekuasaan menjadi bagian yang paling fundemental dalam kehidupan masyarakat
bahkan dunia dengan adanya dua kekuatan ini menciptakan sebuah sistem yang
absolute dalam setiap aspek kehidupan baik dari yang micro sampai dengan makro,
baik dalam pemerintah daerah hinnga pusat sehingga terciptanya tatanan
masyarakat patuh dan teratur yang memiliki moral
Hukum
mempunyai sanksi yang tegas dan nyata, sehingga agar hukum dapat dilaksanakan
dalam pentaatan ketentuan-ketentuannya hukum memerlukan kekuasaan sehingga
hukum berbeda dengan kaidah sosial lainnya, akan tetapi agar kekuasaan dalam
pelaksanaannya tidak disalahgunakan maka diperlukan hukum.
Dari urai di
atas, maka hukum
dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja
dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya
kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan
batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum
tanpa kekuasaan adalah anganangan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah
kesewenang-wenangan
Hukum dan
kekuasaan merupakan suatu hal yang saling yang saling memepengaruhi satu sama
lain, tapi mempunya substansi orietasi yang berbedaan pada pemaknaaanya. Hukum
merupakan suatu produk dari penguasa dalam hal ini ialah pemerintah, yang di
mana hukum ini sendiri bertujuan untuk menciptakan ketaraturan pada masyarakat
dalam kehidupan berbagsa dan bernegara,
Sedangkan
kekuasaan merupakan sebauh kemampuan yang di miliki seseorang ataupun sebuah
lembaga sehingga dapat melakukan berbagai macam perbuatan, mengatur,memerintah
mempengaruhi orang lai, ataupun menciptakan hukum itu sendiri
Dalam hal ini
keuasaan merupakan hirarki teringgi dari hukum. Hukum sendiri merupakan sebuah
produk dari kekuasaan untuk bisa mempertahankan eksistesinya (kekuasaan) dalam
masyarakat, sehingga masyarakatpun memiliki keterkaitan dengan kekusaan untuk
tunduh dan patu pada penguasa.
Hukum bisa
juga di katakan kekuasaan, di karanekan hukum juga merupakan sumber kekuasaan,
sehingga mempengaruhi penguasa untuk memiliki kekuasaan yang seluas luasya
Baik
buruknya kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan.
Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya
untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh
masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsure yang mutlak bagi
kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang
teratur. Tapi seiring berjalan waktu dan pergolakan yang terjadi
pada setiap masa pada dunia, sehingga hukum sediri tidak hanya mengikatn masyakat biasa tapi juga penguasa
itu sendiri (pemerintah) dalam hal ini kekuasan dan penguasa saling
mempengaruhi satu sama lain sehingga menghasilakan sistem yang intergritas dalam
pelaksanaanya
Kekuasaan
seringkali melakukan intervensi terhadap hukum baik atas pembentukan hukum
maupun atas pelaksanaan hukum dalam hal ini penegakan hukum. Definisi hukum tidak hanya dapat
kita pandang sebagai ketentuan pasal-pasal yang bersifat imperatif atau
keharusan yang bersifat das sollen melainkan harus dipandang sebagai subsistem
yang dalam kenyataannya (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh
kekuasaan, baik dalam perumusan materi, muatan pasal-pasalnya maupun dalam
implementasi dan penegakannya.
Kajian
terhadap hubungan antara kekuasaan dan hukum pada dasarnya berangkat dari
asumsi dasar bahwa kekuasaan memiliki pengaruh terhadap hukum, di mana seperti
yang dikemukakan oleh mahfud bahwa hukum merupakan formalisasi atau kristalisasi
dari kehendak-kehendak penguasa yang saling berinteraksi dan saling bersaing.
Yang menjadi permasalahan adanya tarik menarik antara kekuasaan dan hukum, di
mana konfigurasi antara kekuasaan dan hukum menjadi suatu hal yang menjadi beralasan manakala adanya
kontantasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh
kekuasaan.
Lebih
kuatnya peranan energi kekuasaan terhadap hukum ini menunjukan keterkaitan
antara hukum dengan kekuasaan. Prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan dan hukum
harus berjalan dan bekerjasama serta saling menguatkan, di mana ada ungkapan
yang menyatakan bahwa Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan kekuasaan tanpa
hukum adalah kelaliman (Mahfud, 2009:20), menjadi semacam impian belaka. Hal
ini tidak lain disebabkan secara implementasi hukum selalu menjadi cerminan
dari kehendak pemegang kekuasaan sehingga tidak heran jika orang menganggap
bahwa hukum adalah kekuasaan.
Komentar
Posting Komentar