HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

 

HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

 

jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. (Mahfud MD)

Dari manusia, masyarakat dan terciptanya hukum dan kekuasaan (penguasa)

 

Manusia merupakan mahluk yang tidak bisa hidup sendiri. Aristoteles mengatakan bahwa manusia itu “zoon politik” yang di mana manusia selalu hidup bersama dengan manusia manusia yang lainya dan tidak bisa hidup sendiri karna selalu membutuhkan orang lain, menjalin hubungan sosial   adalah sifat alamiah manusia. Kata masyarakat sendiri adalah kumpulan dari manusia yang hidup bersama, saling berinteraksi dan menetap di suatu dareah atau wilayah, pada kelompok masyarakat pasti terdapat tetua adat atau pemimpin (penguasa) yang bertujuan menjaga daerah tersebut dengan cara mengeluar sebuah aturan atau hukum yang mengikat masyarakat sehinnga terciptanya keteraturan hidup, tidak boleh di langgar dan jika di langar akan dikenai hukuman atau sanksi

 

Hubungan hukum dan kekusaan

 

Dalam kehidupan masyarak modern sampai saat ini, hukum dan keuasaan bagaikan dua sisi uang logam, tidak dapat dapat di pisahkan dan berjalan bersamaan. Hukum dan kekuasaan menjadi bagian yang paling fundemental dalam kehidupan masyarakat bahkan dunia dengan adanya dua kekuatan ini menciptakan sebuah sistem yang absolute dalam setiap aspek kehidupan baik dari yang micro sampai dengan makro, baik dalam pemerintah daerah hinnga pusat sehingga terciptanya tatanan masyarakat patuh dan teratur yang memiliki moral

 

Hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata, sehingga agar hukum dapat dilaksanakan dalam pentaatan ketentuan-ketentuannya hukum memerlukan kekuasaan sehingga hukum berbeda dengan kaidah sosial lainnya, akan tetapi agar kekuasaan dalam pelaksanaannya tidak disalahgunakan maka diperlukan hukum.

 

Dari urai di atas, maka hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah anganangan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan

 

Hukum dan kekuasaan merupakan suatu hal yang saling yang saling memepengaruhi satu sama lain, tapi mempunya substansi orietasi yang berbedaan pada pemaknaaanya. Hukum merupakan suatu produk dari penguasa dalam hal ini ialah pemerintah, yang di mana hukum ini sendiri bertujuan untuk menciptakan ketaraturan pada masyarakat dalam kehidupan berbagsa dan bernegara,

Sedangkan kekuasaan merupakan sebauh kemampuan yang di miliki seseorang ataupun sebuah lembaga sehingga dapat melakukan berbagai macam perbuatan, mengatur,memerintah mempengaruhi orang lai, ataupun menciptakan hukum itu sendiri

 

Dalam hal ini keuasaan merupakan hirarki teringgi dari hukum. Hukum sendiri merupakan sebuah produk dari kekuasaan untuk bisa mempertahankan eksistesinya (kekuasaan) dalam masyarakat, sehingga masyarakatpun memiliki keterkaitan dengan kekusaan untuk tunduh dan patu pada penguasa.

Hukum bisa juga di katakan kekuasaan, di karanekan hukum juga merupakan sumber kekuasaan, sehingga mempengaruhi penguasa untuk memiliki kekuasaan yang seluas luasya

 

Baik buruknya kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsure yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur. Tapi seiring berjalan waktu dan pergolakan yang terjadi pada setiap masa pada dunia, sehingga hukum sediri tidak hanya  mengikatn masyakat biasa tapi juga penguasa itu sendiri (pemerintah) dalam hal ini kekuasan dan penguasa saling mempengaruhi satu sama lain sehingga menghasilakan sistem yang intergritas dalam pelaksanaanya

 

Kekuasaan seringkali melakukan intervensi terhadap hukum baik atas pembentukan hukum maupun atas pelaksanaan hukum dalam hal ini penegakan hukum. Definisi hukum tidak hanya dapat kita pandang sebagai ketentuan pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan yang bersifat das sollen melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataannya (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh kekuasaan, baik dalam perumusan materi, muatan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.

 

Kajian terhadap hubungan antara kekuasaan dan hukum pada dasarnya berangkat dari asumsi dasar bahwa kekuasaan memiliki pengaruh terhadap hukum, di mana seperti yang dikemukakan oleh mahfud bahwa hukum merupakan formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak penguasa yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Yang menjadi permasalahan adanya tarik menarik antara kekuasaan dan hukum, di mana konfigurasi antara kekuasaan dan hukum menjadi suatu hal yang menjadi beralasan manakala adanya kontantasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh kekuasaan.

 

Lebih kuatnya peranan energi kekuasaan terhadap hukum ini menunjukan keterkaitan antara hukum dengan kekuasaan. Prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan dan hukum harus berjalan dan bekerjasama serta saling menguatkan, di mana ada ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Mahfud, 2009:20), menjadi semacam impian belaka. Hal ini tidak lain disebabkan secara implementasi hukum selalu menjadi cerminan dari kehendak pemegang kekuasaan sehingga tidak heran jika orang menganggap bahwa hukum adalah kekuasaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARTAI POLITIK DAN TANTANGAN BAGI KETATANEGRAAN

RENGTANG KISAH