PARTAI POLITIK DAN TANTANGAN BAGI KETATANEGRAAN
PARTAI POLITIK DAN TANTANGAN BAGI KETATANEGRAAN Yang harus bisa di pahami bahwa kita harus bisa melihat eksistensi partai politik dalam hukum ketatanegaraa. peran, fungsi, tugas, apa yang yang mempengaruhi ketatanegaraan yang dalam kaitanya dengan kebijakan yang di keluarkan oleh lembaga pemerintahan dalam hal ini eksekutif,legislatif,yudikatif. Indonesia sendiri menganut sistem pembagian kekusasaan Trias Politica yang di populerkan oleh montesqui, Menurut Montesquieu, tiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi masing masing. Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan atau menerapkan undang undang, dan kekuasaan yudisial untuk menghakim Negara Indonesia ialah demokrasi, yang dimana kekuasaan tertinggi itu ada di tangan rakyat, makna dari kata demokrasi menurut abraham licon “ demokrasi ialah dari, oleh rakyat dan untuk rakyat” jadi apapun yang kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah harus pro terhadapat rakya untuk mencip